Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

DJ Una Tak Akan Kembalikan Uang Honor Manggung dari DNA Pro, Mengapa?

Jika artis lain seperti Rossa mengembalikan honor hasil manggung dari DNA Pro, tidak dengan DJ Una dikabarkan tidak akan dikembalikan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
DJ Una bersama kuasa hukumnya, Yafet Rissy di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam.DJ Una Tak Akan Kembalikan Uang Honor Manggung dari DNA Pro, Mengapa? 

Sang pengacara Yafet Rissy menyebut sang klien dicecer sebanyak 35 pertanyaan di bagi dalam dua bagian.

Ternyata, selaian ikut dalam acara DNA Pro, DJ Una turut diperiksa sebagai korban dalam robot trading DNA Pro.

"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. pertama sebagai korban kedua sebagai saksi," kata Yafet.

Pengakuan DJ Una Tentang DNA Pro
Lebih lanjut, DJ Una pun telah mengakui jika dirinya sempat mengisi sebuah acara dan mendapat bayaran dari salah seorang anggota DNA Pro.

Ia kala itu diundang untuk melakukan pekerjaannya sebagai seorang DJ.

"Saya ga tau siapa yang bayar tapi saya diundang," tutur DJ Una.

"Udah (menerima uang), Udah perform juga" pungkasnya.

DJ Una bersama kuasa hukumnya, Yafet Rissy di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam. (ARI)
DJ Una bersama kuasa hukumnya, Yafet Rissy di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam. (ARI) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

DJ Una sendiri tidak membeberkan berapa bayaran yang diberikan kala ia manggung sebagai Disjoki.

Untuk diketahui, hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.

Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Beberapa publik figur tersebut juga telah mengembalikan uang yang diduga adalah hasil penipuan dari DNA Pro untuk disita sementara.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved