Sabtu, 4 Oktober 2025

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

Marshel Widianto Santai Diperiksa Kasus Dea Onlyfans, Tersenyum hingga Ajak Wartawan Foto Bareng

Komika Marshel Widianto akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembelian konten pornografi Dea OnlyFans, Kamis.

instagram Marshel Widianto
Sikap Santai Marshel Widianto Diperiksa Kasus Dea Onlyfans, Tersentum hingga Ajak Wartawan Foto Bareng 

Kendati demikian, Marshel mengakui jika tindakannya itu salah. Sebab kata dia tak ada yang tahu kalau niat baiknya justru membuatnya berurusan dengan polisi.

"Tindakan gue ini nggak bisa dibenarkan," kata Marshel Widianto.

Ajak Foto Wartawan

Momen ketika Marshel Widianto mengajak  awak media berfoto usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).
Momen ketika Marshel Widianto mengajak awak media berfoto usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Usia memberikan keterangan kepada awak media, Marshel pun kembali mengeluarkan ponselnya dari saku celana.

Pria yang kerap tampil dengan rambut panjang dan ikan itu meminta izin untuk mengambil gambar bersama awak media.

Foto tersebutpun diunggahnya di laman Instagram pribadi miliknya.

Marshel mengisyaratkan telah melalui masa-masa sulitnya usai terkerat pembelian konten video syur Dea OnlyFans.

Ia pun siap untuk kembali ke dunia hiburan sebagai sosok komedian.

"Full Senyum. Terima Kasih Semesta, Aku Siap Menghiburmu Kembali," tulis Marshel di Instagram.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5/2022).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin.

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Kolase Instagram @marshel_widianto, @deaonlyfans21
Kolase Instagram @marshel_widianto, @deaonlyfans21 (Kolase Instagram @marshel_widianto, @deaonlyfans21)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved