Selasa, 7 Oktober 2025

Robby Geisha Tiga Kali Nyangkut Kasus Narkoba, Masihkah Bisa Direhabilitasi?

Musisi Roby Geisha telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Arie
Musisi Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.  

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.  

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.  

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved