Sabtu, 4 Oktober 2025

Roby Geisha Terjerat Narkoba

Keluarga Bawakan Makanan Saat Jenguk Roby Geisha, Agar Dia Merasa Nyaman Walau Berada di Penjara

Roby Satria hanya ingin sembuh dari ketergantungan narkotika, salah satunya ganja.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Satria bersama asistennya beriniaial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved