Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Sebut Permintaan Olivia Nathania Tak Masuk Akal, Pengacara Korban CPNS Bodong: Kasihan Rakyat Kecil!

Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan buka suara. Menurut Alfian, permintaan Oi untuk bebas dianggap tak masuk akal.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Kompas.com
Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan 

Karena itu, Alfian tak habis pikir Oi minta dibebaskan setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.

"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," papar Alfian.

Lebih lanjut, Alfin menyebut jika Oi tak mau menggembalikan uang korban, pihaknya siap menghadapi persidangan putusan.

Olivia Nathania, terdakwa kasus penipuan CPNS, jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Olivia Nathania, terdakwa kasus penipuan CPNS, jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). (tangkapan layar)

"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi tidak mau mengembalikan juga," tegas Alfian.

Terlebih menurut Alfian mayoritas korban Oi yang berasal dari keluarga kurang mampu.

"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah."

"Pekerjaannya hilang jadi tukang ojek, jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," ungkap Alfian.

Menurut Alfian, kini kondisi para korban Oi makin memprihatinkan pascakehilangan pekerjaan.

Lantaran Oi mengiming-imingi bakal berhasil lolos CPNS, sehingga para korban rela melepas pekerjaan mereka terdahulu.

Alfian berharap semoga keputusan akhir nanti bisa membuat kliennya puas.

"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana," kata Alfian.

"Harapan kita hari Senin semoga ada keajaiban Oi dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," pungkas Alfian.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved