Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Walau Terlihat Tenang, Polisi Yakin Indra Kenz Tertekan, Tapi Belum Perlu Tindakan Medis

Saat ini Indra Kenz ditahan di Bareskrim Polri. Meski tertekan, kesehatan pemilik nama asli Indra Kesuma itu dalam kondisi baik.

Editor: Willem Jonata
Instagram
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz kooperatif menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

Pria yang dulu dikenal sebagai crazy rich Medan itu, pun memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Namun, alih-alih tenang, polisi meyakini Indra Kenz merasa tertekan.

"Kalau orang ditahan secara psikis pasti under pressure, tertekan," tutur Kanit Satu Subdit 2 Dit Tipedeksus AKBP Oxy Yudha P seperti dikutip pada video di YouTube Cumicumi, Selasa (8/3/2022).

"Tapi, sementara belum ada tanda-tanda yang memang perlu tindakan medis lainnya."

Baca juga: Tentang Keluarga Indra Kenz, Warga: Sombong Kalilah, Kita Tetangga Malas Lihat Orang Itu

Baca juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Tangani Kasus Crazy Rich Medan Indra Kenz

Saat ini Indra Kenz ditahan di Bareskrim Polri. Meski tertekan, kesehatan pemilik nama asli Indra Kesuma itu dalam kondisi baik.

"Dari beberapa pemeriksaan, kita selalu tanya 'apakah dalam kondisi sehat atau tidak'," ujarnya.

Bagaimana dengan perkembangan kasusnya?

Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. (Ist)

Oxy mengatakan, terdapat 12 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi binary option tersebut.

"Sementara yang sudah masuk dalam pemeriksaan kita ada 12 korbannya," terang Oxy.

"Kita mengimbau kepada beberapa korban yang lain, silakan apabila merasa sebagai korban."

"Tentunya nanti akan kita periksa, sesuai dengan materi kita yang nanti kita sajikan," tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait aplikasi Binomo.

Baca juga: Dulu di-Roasting Kiky Saputri Bahas Harta Kekayaan, Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Jadi Tersangka

Akan tetapi, Oxy belum bisa memastikan apakah orang-orang tersebut terlibat atau tidak.

"Tentunya ada, tapi nanti kita kembangkan dipemeriksaan terhadap beberapa saksi," jelas Oxy.

"Apakah terlibat atau tidak, kita juga belum bisa menentukan, kita butuh beberapa bukti materiil."

"Sehingga kita bisa bicara apakah terlibat atau tidak," imbuhnya.

Pun Oxy juga belum bisa mengungkapkan berapa banyak aset Indra Kenz yang bakal disita.

"Kita belum bisa memastikan ada berapa aset yang sudah kita sita atau belum."

"Karena kita masih tahap proses, ada beberapa formalitas yang kita penuhi dulu," ucap Oxy.

Aset disita polisi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan update kasus dugaan penipuan yang menyeret Indra Kenz.

Selebgram sekaligus YouTuber Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo.

Dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022), Kombes Pol Gatot turut mengungkapkan barang bukti dan aset-aset Indra Kenz yang disita pihak kepolisian.

Termasuk satu unit mobil Tesla hingga ponsel pribadi Indra Kenz.

Tidak hanya itu, polisi turut menyita akun YouTube pemilik nama asli Indra Kesuma ini.

Disampaikan polisi, sejumlah barang bukti transfer hingga rekap deposit turut diamankan.

“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo,"

"Kemudian konten video dan Youtube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK."

"Satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone,” jelas Gatot, dikutip cumi-cumi Rabu (9/3/2022).

Belum lama ini, Bareskrim Polri menyegel rumah mewah milik Indra Kesuma di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (9/3/2022). 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved