Aplikasi Trading Ilegal
Polisi Sebut Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan dari Doni Salmanan
Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Idikabarkan mengajukan penangguhan penahanan,
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Crazy Rich Bandung itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex.
King Salmanan--demikian Doni Salmanan biasa disapa itu dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan usai tim penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka pada, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca juga: Begini Cara Doni Salmanan Cari Cuan Miliaran Rupiah dari Platform Investasi Bodong
Baca juga: Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kendati demikian, Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Doni Salmanan.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penangguhan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Gatot Menambahkan, pihaknya juga akan memberikan informasi lebih lanjut apabila Doni Salmanan telah memberikan surat penangguhan penahanan.

"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.