Aplikasi Trading Ilegal
Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kasus penipuan berkedok trading belakangan ini menjadi sorotan. Dua sosok crazy rich pun tak lepas jadi perbincangan. Siapa mereka? Ini sosoknya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan berkedok trading belakangan ini menjadi sorotan. Dua sosok crazy rich pun tak lepas jadi perbincangan.
Berawal dari penahanan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022) baru saja nasib serupa dialami Doni Salmanan.
Baca juga: Mobil Tesla Rp 1,5 Miliar yang Dibeli Indra Kenz Saat Tidak Bisa Tidur Diserahkan ke Bareskrim Polri
Baca juga: Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Turut Terima Aliran Dana
Pria bernama asli Doni Muhammad Taufik yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ini pun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Lantas, siapa Indra Kenz dan Doni Salmanan?
Berikut ulasan Tribunnews.com.
Beda 10 Hari Doni Salmanan Susul Indra Kenz Mendekam di Tahanan

Kedua Crazy Rich ini kini sama-sama ditahan.
Berawal saar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022) kemarin malam.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Yakin Bisa Melewatinya, Dinan Fajrina Beri Semangat
Baca juga: Sosok Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz yang Ikut Diperiksa Polisi, Punya Bar dan Bisnis Kecantikan
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Nasib serupa dialami Doni Salmanan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.