Aplikasi Trading Ilegal
Buntut Penetapan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Reza Arap Akan Diperiksa Terkait Saweran Rp 1 Miliar?
Ahmad mengatakan akan menyelidiki apakah Reza Arap tahu atau tidak uang dari Doni Salmanan berasal dari platform Quotex.
TRIBUNNEWS.COM - Buntut penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka, YouTubers Reza Arap berpeluang diperiksa oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, Reza Arap pernah menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar saat dirinya melakukan live streaming.
Terkait hal tersebut, Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan pernyataannya.
Ahmad mengatakan akan menyelidiki apakah Reza Arap tahu atau tidak uang dari Doni Salmanan berasal dari platform Quotex.
Baca juga: Doni Salmanan Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Sang Istri Tulis Pesan Haru
Baca juga: Begini Cara Doni Salmanan Cari Cuan Miliaran Rupiah dari Platform Investasi Bodong
"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," ujar Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," tambahnya.
Apabila benar uang saweran dari Doni untuk Reza Arap bersumber dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option Quotex.
Polisi memastikan akan melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 1 Miliar yang diterima Reza Arap beberapa waktu lalu.
"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.
"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang tersebut ketika Doni Salmanan baru memberikan uang saweran sebesar Rp 1 Miliar.
Namun, karena Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, ia pun tak jadi mengembalikan uang dari Doni Salmanan.
Sekadar informasi Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.
Penetapan itu dilakukan usai Crzay Rich Bandung tersebut menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam, ia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sebut Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan dari Doni Salmanan
Baca juga: Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Korban Penipuan Sultan Bandung Diperkirakan Ada 25.000 Orang

Diperkirakan ada sekitar 25.000 orang yang menjadi korban dan tertipu investasi bodong berkedok trading forex aplikasi Quotex yang dipopulerkan Doni Salmanan yang dijuluki Sultan Bandung.
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa Doni Salmanan telah menipu masyarakat dengan menggembor-gemborkan aplikasi Qoutex sebagai investasi online.
Padahal, aplikasi itu merupakan aplikasi judi online.
"Dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ujar Reinhard kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Reinhard menjelaskan, diperkirakan Doni Salmanan memiliki 25 ribu anggota di telegram.
Diduga 25 ribu anggota itu terafiliasi dengan Doni Salmanan dalam investasi bodong Quotex.
"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," tuturnya.
Diduga, Doni Salmanan mendapatkan 80 persen dari kekalahan yang didapat setiap korbannya dari aplikasi Qoutex.
Sampai saat ini kata Reinhard, korban Doni Salmanan di aplikasi Qoutex yang melapor ke Bareskrim Polri terus bertambah.
Total sudah 10 korban melapor atas dugaan penipuan itu.
Diperkirakan akan ada dua korban lagi melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/3/2022).
"Nanti ada, masih ada korban. Korban semakin lama semakin bertambah setiap hari," tutur Reinhard.
Saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa Dittipid Siber Bareskrim Polri. Diantaranya merupakan korban dan saksi ahli.
Namun sampai saat ini belum diketahui berapa keuntungan yang didapat Doni Salmanan dari tindak pidana penipuan tersebut.
Rencananya penyidik akan menyita aset Doni Salmanan yang didapat dari penipuan judi online Quotex.
Pihak Bareskrim akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri harta haram tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reza Arap Resah Buntut Penetapan Tersangka Doni Salmanan, karena Pernah Dapat Saweran Rp 1 Miliar
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Korban Penipuan Sultan Bandung Doni Salmanan Diperkirakan 25.000 Orang
(Wartakotalive/ Bayu Indra Permana / Desy Selviany)