Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna
Gaga Muhammad, terdakwa kasus kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.
"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.
Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.
Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.
"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.
Rencana banding
Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mendapati putusan tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, meminta agar kliennya berpikir lagi untuk banding.
Baca juga: Gaga Muhammad Cerita Hubungannya dengan Anna Laura Pascakecelakaan, Putus Sejak Proses Hukum Jalan
Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."
"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi, seperti dikutip dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).
Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.
Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.
Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.