Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
-Selebgram Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.

"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.

Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.

Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.

Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Alivio)

"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.

"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.

Rencana banding

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendapati putusan tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga, meminta agar kliennya berpikir lagi untuk banding.

Baca juga: Gaga Muhammad Cerita Hubungannya dengan Anna Laura Pascakecelakaan, Putus Sejak Proses Hukum Jalan

Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

 

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).  Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."

"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi, seperti dikutip dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.

Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.

Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved