Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba
Sempat Berhenti Pakai Narkoba, Ardhito Pramono Ngaku Konsumsi Ganja Lagi sejak 2020
Ardhito Pramono mengaku mengenal Ganja sejak tahun 2011, sempat berhenti, kemudian aktif jadi pemakai lagi di tahun 2020.
Ardhito disangkakan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Ancaman penjara paling lama 4 tahun," jelas Zulpan.
Kronologi Penangkapan Ardhito
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, musisi Ardhito Pramono ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ardhito Pramono diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Ardhito ditangkap di kediamannya pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
"Kami mengamankan salah satu public figure inisial AD di rumahnya di bilangan Duren Sawit Jakarta Timur pukul 02.00 WIB dini hari tadi."
"Penangkapan AD merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari Jakarta Barat," ujarnya, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Hasil Tes Urine Positif Ganja
Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti ganja di kediaman Ardhito Pramono.
Polisi lalu melakukan tes urine terhadap Ardhito Pramono.
Kombes Ady Wibowo menjelaskan, berdasarkan pengecekan urine, Ardhito terbukti positif ganja.
"Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif ya," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.
Ardhito Pramono Jalani Tes Kesehatan
Diberitakan Wartakotalive.com, Ardhito Pramono sempat terlihat saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan.