Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terlibat Prostitusi

Identitas Artis CA Diungkap, Tapi Pria Pengguna Jasanya Tidak, Apa Alasan Polisi Soal Itu?

Komnas Perempuan desak pihak kepolisian agar mengungkap ke publik terkait identitas pelanggan atau konsumen yang menggunakan jasa artis CA.

Editor: Willem Jonata
Instagram @cassangeliee/KBIZoom
Cassandra Angelie (kiri) 

"Sehingga diharapkan mereka yang masih berusia muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online sebagai langkah pencegahan Polda Metro Jaya," tuturnya.

Konferensi pers soal artis berinisial CA yang ditangkap karena kasus prostitusi online, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Konferensi pers soal artis berinisial CA yang ditangkap karena kasus prostitusi online, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Kronologi penangkapan Cassandra Angelie

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.

Baca juga: Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Lakukan Transaksi Prostitusi Online, Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan

"Subdit Siber ini mendapat laporan dari masyarakat, bahwa diketahui marak terjadi prostitusi online pada beberapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Saat ditangkap, Cassandra tengah bersama seorang pria dalam kondisi tidak berbusana.

Artis berinisial CA alias Cassandra Angelie diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat terkait dugaan prostitusi online.
Artis berinisial CA alias Cassandra Angelie diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat terkait dugaan prostitusi online. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Dari penangkapan Cassandra, polisi mengamankan beberapa HP, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, dan pakaian dalam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved