Artis dan Suami Terjerat Narkoba
Isi Tuntutan JPU Pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Rehabilitasi Rawat Inap Setahun di RSKO Cibubur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi 12 bulan atas kasus narkoba.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi 12 bulan atas kasus narkoba.
Tuntutan tersebut pun dibacakan JPU dalam persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku Kaget hingga Menangis Dituntut 12 Bulan Masa Rehabilitasi, Singgung Keadilan
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bercanda Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan
Menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selama 12 bulan rehabilitasi, karena JPU menganggap keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
"Meminta kepasa majelis hakim mengabulkan tuntutan kami, untuk terdakwa ZN, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Anindra Ardiansyah Bakrie menjalani rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan," kata JPU didalam persidangan.
"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi rawat inap 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," tambahnya.

Tangisan Nia Ramadhani Saat Dengar Tuntutan, Ardie Bakrie Menenangkan
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang diterima Nia Ranadhani dan Ardi Bakrie itu dibaca oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Pantauan Wartakotalive dari layar plasma, Nia Ramadhani terlihat menangis.
Baca juga: Beda Sikap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jelang Tuntutan, Sang Artis Diam, Suaminya: Doain Ya
Ia mengusap matanya ketika JPU menyatakan ia dan Ardi Bakrie bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Nia Ramadhani pun mengusap air matanya dan tubuhnya bergetar usai mendengar tuntutan JPU.
Ardi Bakrie, suami Nia yang ada disampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.
Ardi Bakrie terlihat memegang tangan Nia Ramadhani, disaat sang istri menangis sesugukan didepan majelis hakim, saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.
Usai sidang pun terlihat jelas, mata Nia Ramadhani merah dan sembab. Namun, ia berusaha tegar saat menyampaikan isi hatinya kepada awak media.
Baca juga: Nia Ramadhani Ungkap Alasan Pakai Narkoba, Akui Tak Bisa Ceritakan Masalah pada Ardi Bakrie
Baca juga: Konsumsi Sabu Bersama, Ardi Bakrie Tidak Pernah Melarang Nia Ramadhani Pakai Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.