Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Rachel Vennya

FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta

Berikut sejumlah fakta terkait sidang perdana Rachel Vennya dalam kasus kabur dari karantina Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @rachelvennya
Berikut sejumlah fakta terkait sidang perdana Rachel Vennya dalam kasus kabur dari karantina Covid-19. 

Vonis tersebut berlaku juga untuk Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, serta satu petugas bandara.

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain."

"Atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," tambahnya.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta. (Instagram @rachelvennya)

Tak sampai di situ, seluruh terdakwa juga didenda Rp 50 juta masing-masing.

Namun apabila keempatnya tidak membayar, maka diganti dengan hukuman kurungan satu bulan.

Rachel Vennya Buka Suara soal Foto di Wisma Atlet yang Viral

Saat kasus mencuat, beredar foto Rachel Vennya bersama Salim Nauderer di Wisma Atlet.

Dalam potret, mantan istri Niko Al Hakim itu seolah ingin memperlihatkan dirinya sedang karantina.

Dikutip dari Tribunnews, Rachel Vennya tidak mengunggah foto tersebut ke media sosial.

Baca juga: Rachel Vennya Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Karantina Didampingi Ibunda dan Belasan Selebgram

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Ternyata ia sengaja foto setelah ketahuan tidak karantina oleh seorang bernama Pak Jentro.

"Saya ketahuan sama Pak Jentro, saya langsung hubungi Ovel (petugas bandara),"

"Malam itu saya langsung ke Wisma, di situ saya foto untuk kirim ke Pak Jentro," jelas Rachel Vennya.

Suap Rp 40 Juta ke Petugas Bandara agar Tidak Karantina

Rachel Vennya mengakui telah membayar seorang petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Masih dilansir Tribunnews, ia memberikan uang senilai Rp 40 juta pada oknum bernama Ovelina.

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved