Selasa, 7 Oktober 2025

Rachel Vennya Rela Bayar Puluhan Juta agar Bisa Kabur Saat Karantina dari Luar Negeri 

Rachel Vennya dan juga kekasihnya, Salim Nauderer menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Rachel Vennya saat sidang di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu. 

Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina

"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021). 

Rachel berujar jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama Ovelina.

Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.

Sang Adik, Kania pun kaget melihat jumlah uang tersebut lalu mengembalikannya kepada Ovelina. 

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel. 

Ibu dua anak itu pun mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.

"Kesalahan saya saja," ujar Rachel. 

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.

Hari ini Rachel Vennya dan juga kekasihnya, Salim Nauderer menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

Selain Rachel Vennya dan Salim Nauderer, manajernya, Maulida Khairunnisa juga ikut menjalani sidang tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, agenda sidang hari ini merupakan sidang perdana tindak pidana singkat, yang meliputi pemeriksaan saksi dan putusan vonis oleh hakim yang bisa dilakukan dalam waktu satu hari saja. 

Dalam putusannya, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved