Jumat, 3 Oktober 2025

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu Usai Disentil Hakim

Nia Ramadhani dan Ardi begitupun supirnya, Zen Vivanto datang lebih awal disidang keduanya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali datang di persidangannya soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi begitupun supirnya, Zen Vivanto datang lebih awal disidang keduanya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.

Berbeda dari sidang perdananya pada Kamis (2/12/2021) pekan lalu, Nia dan Ardi diperingati oleh hakim ketua dikarenakan mengulur waktu persidangan yang awalnya digelar pada 10.00 WIB menjadi 11.50 WIB.

Dari pantauan Tribunnews di ruang sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kompak hadir mengenakan pakai berwarna putih.

Sidang sebelumnya, hakim Ketua peringatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa, mulai dari jadwal hingga suap menyuap.

Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalnya diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.

Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.

“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).

Kemudian pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Kata Jaksa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.

Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.

Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.

“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.

Nia Ramadhani Berlindung di Balik Tubuh Ardi Bakrie

Usai jalani Sidang keduanya soal kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie irit bicara.

Pantauan Tribunnews di lokasi sidang, Nia dan Ardi keluar persidangan pada pukul 14.10 usai empat jam menajalankan sidang, setelah majelis hakim mengetukan palunya untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada kamis tanggal 16 Desember 2021, pada pukul 10.00 Wib, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua Muhammad Damis, Kamis (9/12/2021).

Suasana usai sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meninggalkan ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Suasana usai sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meninggalkan ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Setelahnya, Nia dan Ardi bergegas meninggalkan ruang sidang dengan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikawal petugas pengaman, beserta beberapa orang berbadan besar, Nia dan Ardi berjalan keluar dari ruang sidang utama, sembari dimintai keterangan oleh awak media.

Terlihat, Nia hanya berlindung di balik badan suaminya sambil berpegangan erat menuju ke luar lobby pengadilan.

Nia hanya menyebutkan kondisinya saat ini sedang baik-baik saja, begitupun Ardi yang memohon untuk di doakan.

"Baik (kondisinya)," ucap Nia

"Doain ya", sambung Ardi.

Setelahnya Ardi dan Nia segera bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan mobil Alphard berwarna putih.

Adapun dalam sidang hari ini, JPU turut menghadirkan empat orang saksi diantaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku ART di rumah Nia, Senja Kurnia Putri Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. 

Sementara satu saksi ahli lain yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved