Minggu, 5 Oktober 2025

Vanessa Angel & Suami Meninggal

Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa-Bibi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
Instagram Joddy/via KOMPAS.com
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).| Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memasuki babak baru.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut, Rabu (10/11/2021).

Kepala Kejari Jombang, Imran, membenarkan kabar tersebut.

Imran menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Sempat Rencana Kumpul Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ussy Sulistiawati Ungkap Kendala

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Ternyata Belum Lama Bisa Nyetir

Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy.
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. (Instagram @bibliss/@tubagusjoddy)

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, dikutip dari Kompas.com.

Dalam SPDP dari kepolisian mencantumkan Tubagus Muhammad Joddy dengan status tersangka.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," lanjut Imran.

Setelah menerima SPDP kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Guna menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Imran menambahkan, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy terancam hukuman pidana 6 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 20 juta.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara itu, Pasal 310 ayat 4 berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca juga: POPULER Regional: Sosok yang Selamatkan Anak Vanessa Angel | Update Kasus Pembunuhan di Subang

Baca juga: Doddy Sudrajat Kaget Jadi Ahli Waris Asuransi Vanessa Angel, Akui sampai Menangis: Enggak Nyangka

Pengakuan Tubagus Joddy pada Polisi

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Joddy sebagai saksi.

Gelar perkara pun telah dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Jombang pada Senin (8/11/2021) dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Dalam rangkaian pemeriksaan, Joddy diketahui telah melakukan tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Untuk sopir dari almarhumah hasil yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan urine yang hasilnya negatif," kata Kombes Gatot, seperti dikutip dari YouTube Cumicumi.

Berikut Tribunnews rangkum pengakuan Tubagus Joddy saat diinterogasi polisi.

1. Akui Ngebut

Tubagus Joddy mengaku mengendari mobil Vanessa dan Bibi dengan kecepatan tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko

"Mengiyakan kecepatan tinggi kalau dari pengakuan-pengakuan ya,"

"Kita kan berdasarkan hasil pemeriksaan," terang Gatot, seperti diberitakan Kompas.com.

Sementara itu diberitakan Kompas TV, Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam hingga kecelakaan terjadi.

2. Tidak Konsentrasi

Selain mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, Joddy juga mengaku tidak berkonsentrasi saat menyetir.

Menurut Joddy, hal itu yang menyebabkannya hilang kendali hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.

"Kalau kemarin ditanya secara lisan, dia mengakunya enggak berkosentrasi, kecepatan juga agak tinggi. Itu disampaikan sama dia," jelas Gatot.

3. Nyetir sambil Main Ponsel

Tubagus Joddy mengaku sempat bermain handphone atau ponsel saat menyetir mobil, sebelum insiden kecelakaan terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Joddy ketika diperiksa oleh kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.

"Iya, katanya begitu (bermain handphone saat menyetir) saat diinterogasi," kata Hendry, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sempat Rencana Kumpul Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ussy Sulistiawati Ungkap Kendala

Tubagus Joddy dan Bibi Andriansyah sempat bergantian nyetir

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi ungkap fakta baru terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Hal tersebut disampaikan Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo.

Dikatakan, Tubagus Joddy dan Bibi Andriansyah sempat bergantian nyetir selama perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

Didit menjelaskan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berangkat dari kediamannya pada pukul 05.00 WIB.

Setelah berhenti di rest area, Joddy lalu menggantikan Bibi untuk menyetir.

"Perlu diketahui, pada saat itu, almarhum (Bibi) dan Joddy ini secara bergantian mengendarai kendaraan yang diawali kurang lebih jam 05.00 WIB dari Jakarta," ungkapnya dikutip dari YouTube metrotvnews.

"Berhenti di rest area Km 80 di Jakarta dikendarai oleh Joddy."

"Kemudian, di Km 379 di Jawa Tengah (dikendarai) oleh almarhum (Bibi)."

"Kemudian, Km 400 ganti lagi, seperti itu," jelasnya.

Fakta terbaru lain, Joddy disebut baru belajar nyetir setelah bekerja bersama Vanessa Angel.

Hal itu disampaikan oleh pasangan crazy rich Malang, Gilang dan Shandy, seperti diberitakan Tribunnews.

"Masih muda banget. Itu kan Joddy masih belajar mobil," ungkap Shandy.

"Belajar nyetir, Februari tahun 2021," Gilang menimpali.

Baca berita terkait Vanessa Angel dan Tubagus Joddy lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta/ Ayumiftakhul/Nuryanti/Indah)(Kompas.com/Teuku Muhammad/ Kontributor Jombang, Moh Syafií/ Cyntia)(Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved