Vanessa Angel & Suami Meninggal
Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa-Bibi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Joddy sebagai saksi.
Gelar perkara pun telah dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Jombang pada Senin (8/11/2021) dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam rangkaian pemeriksaan, Joddy diketahui telah melakukan tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Untuk sopir dari almarhumah hasil yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan urine yang hasilnya negatif," kata Kombes Gatot, seperti dikutip dari YouTube Cumicumi.
Berikut Tribunnews rangkum pengakuan Tubagus Joddy saat diinterogasi polisi.
1. Akui Ngebut
Tubagus Joddy mengaku mengendari mobil Vanessa dan Bibi dengan kecepatan tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
"Mengiyakan kecepatan tinggi kalau dari pengakuan-pengakuan ya,"
"Kita kan berdasarkan hasil pemeriksaan," terang Gatot, seperti diberitakan Kompas.com.
Sementara itu diberitakan Kompas TV, Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam hingga kecelakaan terjadi.
2. Tidak Konsentrasi
Selain mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, Joddy juga mengaku tidak berkonsentrasi saat menyetir.
Menurut Joddy, hal itu yang menyebabkannya hilang kendali hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.