Minggu, 5 Oktober 2025

Kangen Anak Jadi Alasan Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Sadar Tak Bisa Jadikan Itu Pembenaran

Nama Rachel Vennya jadi sorotan pemberitaan karena kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, usai kepulangannya dari luar negeri.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya 

"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," ujar Yusri.

Melibatkan Oknum TNI

Diwartakan Tribunnews.com, sebelumnya Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS, mengungkapkan ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus Rachel Vennya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menunjukkan oknum TNI berinisial FS melakukan tindakan nonprosedural.

“Ditemukan ada dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” kata Herwin, melalui keterangan tertulis, Kamis.

“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” imbuhnya.

Karena itu, Herwin mengungkapkan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut FS sesuai perintah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen Mulyo Aji.

Seperti diketahui, Mulyo meminta agar penyelidikan terhadap FS dipercepat.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin, dikutip dari Kompas.com.

Rachel Vennya tak penuhi kriteria karantina di Wisma Atlet

Dikutip dari wartakota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved