Selasa, 30 September 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER SELEB Baim Wong Tak Menyesal Tegur Kakek Suhud | Tamara Bleszynski Adukan Dugaan Penipuan

Aktor Baim Wong mengaku tidak menyesal sempat menegur kakek Suhud | Tamara Bleszynski menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk adukan dugaan penipuan

YouTube Baim Paula/ Instagram @baimwong
Kakek Suhud dapat sejumlah donasi buntut dari videonya ditegur Baim Wong (YouTube Baim Paula/ Instagram @baimwong) 

Diketahui pihak Kongres Pemuda Indonesia Jatim telah mengadukan Billar dan Lesti ke Polda Metro Jaya.

Edi mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu informasi dari kepolisian.

Baca juga: Kongres Pemuda Indonesia Jatim Menunggu Respons dari Billar dan Lesti, Desak Minta Maaf ke Publik

Selain itu, Edi turut menantikan respons dari Lesti dan Billar terkait aduan mereka.

Di sisi lain, menurut Edi, kuasa hukum Billar dan Lesti justru mempertanyaan soal aduan tersebut.

Menurut penjelasan Edi, kuasa hukum Billar dan Lesti seolah enggan meminta maaf.

"Kami malah lihat lawyer-nya menyampaikan 'ngapain minta maaf, emang siapa dia'."

"Itu 'kan ya hak mereka sih, cuma sebagai warga negara mempertanyakan hal tersebut," terang Edi dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (12/10/2021).

Baca Selengkapnya>>>

- Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Warta Kota/Arie Puji Waluyo (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi memutuskan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Anji divonis empat bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat Anji berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Diketahui, putusan hakim yang memvonis Anji empat bulan rehabilitasi ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur," kata ketua majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved