Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

Pihak Ayah Taqy Malik Datangi MUI, Sebut Marlina Octoria Telah Lakukan 5 Kesalahan Besar

Setelah datangi MUI hari ini, pihak ayah Taqy Malik sebut Marlina Octoria telah melakukan kesalahan besar.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @abimalik__/TRIBUNNEWS Bayu Indra Permana
Setelah datangi MUI hari ini, pihak ayah Taqy Malik sebut Marlina Octoria telah melakukan kesalahan besar. 

"Kami juga meminta secara kelembagaan hadir dalam perkara ini," jelas Fayyadh.

"Dan Alhamdulillah pihak MUI menyatakan sepakat lima hal tersebut terpenuhi."

"Kami menunggu langkah selanjutnya dari MUI, akan melakukan pendapat atau fatwa," imbuhnya.

Mansyardin Malik usai melakukan laporan terhadap Marlina Octoria di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Mansyardin Malik usai melakukan laporan terhadap Marlina Octoria di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Kuasa hukum Mansyardin Malik menerangkan, pihak MUI menyarankan masalah bisa dibicarakan baik-baik.

Lantaran polemik antara keduanya berkaitan dengan masalah rumah tangga yang sifatnya privasi.

Pun MUI mempersilakan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sesuai laporan polisi masing-masing.

"Karena ini sudah jadi bola liar jadi menyerahkan ke masing-masing pihak agar perkara sesuai ranah hukum."

"MUI tidak mau mengintervensi langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh kedua belah pihak," bebernya.

Dalam kesempatan itu, pihak ayah Taqy Malik juga angkat bicara soal laporan polisi terhadap Marlina Octoria.

Baca juga: Kuasa Hukum Mansyardin Sebut Bisnis Travel Taqy Malik Terkena Dampak Pemberitaan Tentang Kliennya

Baca juga: Ayah Taqy Malik Dituding Dugaan KDRT dan Pelecehan Seksual, Begini Sikap Anak-anaknya

Ayah Taqy Malik resmi mempolisikan mantan istri siri ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Sang kuasa hukum turut mengungkapkan laporan kliennya sudah diterima pihak kepolisian.

Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam empat tahun penjara.

"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."

"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved