Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Tertipu

Pertanyakan Rp 75 Juta yang Dipinjamkan Fahri Azmi, Kuasa Hukum AH Siap Buka-bukaan di Persidangan

Kuasa hukum penipu yang catut nama Jokowi klaim memiliki bukti kuat terkait laporan Fahri Azmi soal uang Rp 75 juta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @fahri_azmi
Kuasa hukum penipu yang catut nama Jokowi klaim memiliki bukti kuat terkait laporan Fahri Azmi soal uang Rp 75 juta. 

"Menurut kami tindak pidana harus dibuktikan lebih mendalam lagi."

"Alur cerita yang dikembangkan oleh pelapor dan penyidik uang dipinjamkan oleh FA," terang Lenarki.

Lantas terkait itu, pihak AH mempertanyakan perihal kepentingan dari uang Rp 75 juta.

Fahri Azmi (25) Artis sinetron Ganteng-ganteng Serigala usai membuat laporan polisi terkait kasus penipuan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (27/8/2021)
Fahri Azmi (25) Artis sinetron Ganteng-ganteng Serigala usai membuat laporan polisi terkait kasus penipuan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (27/8/2021) (Warta Kota/Desy Selviany)

"Kemudian uang Rp 75 juta ini menjadi pertanyaan, ini uang apa?."

"Sampai pelapor bisa menganulir bahwa itu menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan," tambahnya.

Tak sampai di situ, Lenarki juga menyinggung soal apakah adanya paksaan dalam pemberian uang Rp 75 juta.

Kemudian membuat kondisi Fahri Azmi menjadi terdesak untuk memberikan uang pada AH.

Pihak Fahri Azmi sempat bersuara, bahwa AH melampirkan dokumen penting untuk melancarkan aksinya.

Kala itu AH memberikan bukti pengangkatan sebagai utusan serta bukti transfer atas nama presiden.

"Pertanyaan hukumnya adalah apa ada paksaan di sana," jelas Lenarki.

Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Penipuan yang Catut Nama Jokowi Minta Penyidik Dalami Uang Rp 75 Juta Fahri Azmi

Baca juga: Fahri Azmi Laporkan AH yang Mengaku Utusan Jokowi, Sang Artis Disebut Sakit Hati, Ada Motif Asmara

Kendati demikian, Lenarki tak membahas lebih jauh perihal peminjaman uang Rp 75 juta.

Namun ia mengklaim siap menghadapi Fahri Azmi di persidangan dengan menggunakan bukti kuat.

"Kemudian uang Rp 75 juta tadi itu yang nanti akan kita ungkap di persidangan," ungkap Lenarki.

"Saya nggak bisa membuka karena ini senjata kami dalam membela kepentingan hukum klien kami nanti."

"Kita tidak bisa membuka ini uang apa secara gamblang di pernyataan pers," lanjutnya.

Akan tetapi, Lenarki mengatakan uang yang dimaksud Fahri Azmi tak bisa dikatakan sebagai tindak pidana.

"Kami mengatakan Rp 75 juta itu sama sekali bukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," imbuh Lenarki.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Fahri Azmi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved