Richard Lee Ditangkap Polisi
Richard Lee Terharu Dapat Banyak Dukungan hingga Muncul Petisi: Terima Kasih Banyak Semuanya
Dokter Richard Lee mengungkapkan perasaan haru setelah mendapatkan banyak dukungan terkait kasus yang menjeratnya.
Momen haru kepulangan Richard Lee itu dibagikan oleh Reni Effendi di akun Instagram pribadinya, @renieffendi24.
"Terima kasih Tuhan, Engkau sungguh baik. Makasih banyak orang baik. Terima kasih atas dukungan semuanya," tulis Reni.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap dikediamannya yang berada di Palembang pada Rabu, (11/8/2021).
Menurut keterangan rilis resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ia ditangkap atas tuduhan ilegal akses akun media sosial dan menghilangkan barang bukti.
Richard Lee Dijerat Pasal 30 UU ITE, Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kini Richard Lee telah dipulangkan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan pada Kamis, malam.
Baca juga: Tanggapan Roy Suryo soal Akses Ilegal Richard Lee pada Akun Instagram yang Telah Disita Polisi
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap karena Illegal Access di Akun Instagram, Ini Penjelasan Ahli Telematika
Proses Hukum Tetap Berjalan
Melansir Wartakota, proses hukum dr Richard Lee tetap berjalan.
Informasi itu disampaikan oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan pada Kamis (12/8/2021).
"Tidak ditahan, tapi proses hukum tetap jalan," kata Rovan.
Rovan turut menjelaskan soal kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti berdasarkan fakta yang terjadi pada 6 Agustu 2020.
Diketahui Richard Lee mengunggah postingan di akun media sosialnya.
Baca juga: Sempat Dijemput Paksa, Dokter Richard Lee Kini Dibebaskan atas Perintah Kapolri
Menurut Rovan, secara sadar Richard Lee sudah mengetahui akunnya disita oleh penyidik.
Karena akunnya dijadikan sebagai barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Postingannya diikuti dengan caption 'Hai semua akhirnya, saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan dan banyak hambatan'," kata Rovan.
"Disita berdasar surat penyitaan tanggal 5 Agustus dan dikuatkan penetapan PN Jaksel pada 8 Juni 2021. Juga dibuat berita acara penyitaan pada 10 Juni 2021," kata Rovan.
Dalam hasil penyelidikan, ditemukan bukti ada sejumlah unggahan yang sudah dihapus oleh Richard Lee.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malaw)