Senin, 6 Oktober 2025

Diduga Dihina Nikita Mirzani, Abdul Malik Ketakutan, Kuasa Hukum Sebut Sampai Kehilangan Pekerjaan

Kuasa hukum Abdul Malik, Alexander Kilikily sebut kondisi kliennya ketakutan atas dugaan ancaman, hinaan, dan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani

kolase/dok Tribunnews.com
Diduga Dihina Nikita Mirzani, Abdul Malik Ketakutan, Kuasa Hukum Sebut Sampai Kehilangan Pekerjaan 

Nikita Mirzani diundang datang ke Polres Demak guna memberikan klarifikasi kepada penyidik, terkait kasusnya yang dilaporkan Abdul Malik.

Nikita Mirzani buka suara terkait pemanggilannya ke Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh Abdul Malik.

"Enggak ada yang mau ke Demak," kata Nikita Mirzani dalam siaran langsung Instagramnya, dikutip Warta Kota, Senin pagi.

Bahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu meminta penyidil Polres Demak memeriksanya di Jakarta.

"Lu aja orang Demak yang ke rumah gua," ucap Nikita Mirzani.

Patuhi PPKM Alasan Nikita Mirzani Tak Datangi Panggilan Polres Demak
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid angkat bicara soal kasus kliennya dengan Adam Malik, soal dugaan pencemaran nama baik di instagram.

Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya, Nikita Mirzani belum menerima undangan klarifikasi dari Polres Demak.

"Kan ada PPKM level 4 jadi engga bisa kemana-mana juga," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Nikita Mirzani Cerita ke Onad Tentang Aksi Dinar Candy yang Bikin Heboh Itu

Fahmi menambahkan, dalam kasus yang sedang dihadapi wanita yang akrab disapa Niki, kliennya sama sekali tidak melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.

"Enggak ada itu ancaman dan pencemaran nama baik," ucapnya.

"Pertayaaannya . Yang ngancam jelas itu bukan Nikita kalau membaca penjelasannya," sambungnya.

Meski begitu, Fahmi Bachmid tak bisa menanggapi laporan Adam Malik kepada Nikita Mirzani secara rinci. Sebab, ia menduga, laporan tersebut terjadi karena adanya unsur perasaan.

"Jika merasa seolah olah postingan NM (Nikota Mirzani) terhadap pelapor, sulit saya menjelaskan jika urusan perasaan dimasukan pada proses hukum," ujar Fahmi Bachmid.

 
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved