Kabar Artis
Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara
Cynthiara Alona tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNNEWS.COM - Artis Cynthiara Alona menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Sidang tersebut digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Dalam Dakwaan Jaksa, Cythiara Alona Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya Soal Itu
Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Bambang Pamungkas Coret Nama Anak dari Kartu Keluarga
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (8/8/2021).
"Jadi persidangan atas nama terdakwa Cynthiara Alona sudah disidangkan tadi pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.
"Acara persidangan hari ini pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Kata Arief, pihak Cynthiara Alona memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sehingga sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saki-saksi.
"Atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa yang hari ini didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," jelas Arief.
"Dan mohon sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi di persidangan," tambahnya.
Baca juga: Amanda Manopo Sempat Ingin Nikah Muda, Ternyata Berubah Pikiran Gara-gara Ini
Baca juga: Kakak Amanda Manopo Ungkap Keinginan Mendiang Ibunda yang Belum Tercapai
Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Cynthiara Alona ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Tangerang pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Hotel tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.
Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membenarkan adanya penggerebekan di hotel milik kliennya.