Senin, 6 Oktober 2025

Jennifer Jill Terjerat Narkoba

Dituntut 6 Bulan Penjara, Pihak Jennifer Jill Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Singgung soal Rehabilitasi

Pihak Jennifer Jill ajukan pembelaan setelah dituntut enam bulan penjara. atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase Tribun Jabar (Instagram/jennifer_ipel/ajunperwira)
Pihak Jennifer Jill ajukan pembelaan setelah dituntut enam bulan penjara. atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Keputusan itu sesuai dengan Undang Undang Narkotika yang mengatur soal penyalahgunaan obat terlarang.

Tak sampai di situ, menurut Sahala kliennya tidak seharusnya malah di penjara.

"Kedua, tidak tepat seorang korban penyalahguna maupun pecandu ditempatkan di dalam penjara."

Sahala Siahaan kuasa hukum Jennifer Jill saat ditemui oleh awak media
Sahala Siahaan kuasa hukum Jennifer Jill saat ditemui oleh awak media (YouTube)

"Karena seorang korban penyalahguna maupun pecandu adalah orang yang sakit," tandas Sahala.

Selain itu, poin pledoi Jennifer Jill adalah mengingat hasil asesmen yang telah dilakukan sebelumnya.

"Yang ketiga, sesuai dengan petunjuk daripada hasil asesmen, bahwa saudara JJ ini adalah direhabilitasi."

"Jadi tiga poin ini yang kami angkat dan mudah-mudahan diterima oleh Majelis Hakim," bebernya.

Alasan Jennifer Jill Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Dalam kesempatan itu, Sahala menerangkan alasan kliennya menggunakan narkoba.

Sahala menjelaskan ini semua merupakan dampak dari kepergian suami pertama kliennya, Maxwell Armand.

Jennifer Jill mengaku depresi setelah ditinggal sang suami untuk selama-lamanya.

"Jadi pada saat itu dia mengalami kondisi bahwa suaminya yang terdahulu meninggal dunia."

"Itu pukulan berat buat dia, pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi," terang Sahala.

Kemudian untuk meredakan depresi, Jennifer Jill justru mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Pun ia merasakan efek memakai sabu yang membuat pikirannya jauh lebih tenang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved