Selasa, 30 September 2025

Kabar Artis

Resmi Bercerai dengan Thalita Latief, Dennis Lyla akan Ajukan Upaya Banding

Perceraian Thalita Latief dan Dennis Lyla akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Instagram @dennislyla
Thalita Latief dan Dennis Lyla resmi bercerai pada Kamis (29/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai Thalita Latief terhadap Dennis Lyla dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Thalita dan Dennis Lyla telah resmi bercerai pada Kamis, (29/7/2021).

Sejak awal Thalita Latief mengajukan gugatan cerai, Dennis Lyla terlihat tidak terima dan masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Untuk itu, Dennis Lyla melalui kuasa hukumnya, Makhfuzat Zein akan mengajukan upaya banding.

Baca juga: Resmi Cerai dari Dennis Lyla, Thalita Latief Menangkan Hak Asuh Anak

Hal itu diketahui dalam kanal YouTube Cumi cumi yang tayang pada Jumat, (30/7/2021).

"Menurut konfirmasi dengan Dennis tadi kami kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding," terang Makhfuzat.

Denis terlihat masih tetap ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Thalita Latief.

Makhfuzat menyebut kliennya tidak menyangka dalam rumah tangganya terjadi perceraian.

Dennis berjanji untuk mencoba memperbaiki sikapnya yang selama ini dianggap salah oleh Thalita Latief.

"Seperti yang saya sampaikan, secara batiniah Dennis sebenarnya kan tidak ingin bercerai, Dennis ingin rumah tangganya tetap berlanjut, Dia akan mencoba untuk memperbaiki segala kesalahan-kesalahan," terang Makhfuzat.

Baca juga: Pengadilan Minta Thalita Latief Tak Larang Dennis Lyla Bertemu Anak Mereka

Lebih lanjut, ada suatu kejanggalan yang disoroti pihak Dennis Lyla.

Kuasa Hukum Dennis Lyla ini mengatakan gugatan cerai seharusnya diajukan dan diproses di Pengadilan Agama sesuai dengan domisili Thalita Latief.

Namun, Thalita Latief justru mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Diketahui, domisili Thalita berada di wilayah Tangerang, Banten.

"Namun dalam hal ini kami melihat ketimpangan, ada kekeliruan hakim untuk memberikan keputusan,"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved