Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Temui Rizky Febian, Teddy Mundur dari Ahli Waris Harta Lina, Kuasa Hukum: Dia Masih Mau Bekerja

Setelah temui Rizky Febian, Teddy Pardiyana justru mundur dari daftar ahli waris peninggalan Lina karena alasan ini.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha/IG @rizkyfbian
Setelah temui Rizky Febian, Teddy Pardiyana justru mundur dari daftar ahli waris peninggalan Lina karena alasan ini. 

Kendati demikian, Ali Nurdin menuturkan belum ada hasil soal pembagian warisan.

Teddy justru mengungkapkan bahwa tak ingin mendapatkan harta warisan sang istri.

Ia hanya memperjuangkan hak waris untuk anaknya dengan Lina, Bintang.

Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah. Lina yang diketahui adalah mantan istri Sule dan juga ibunda dari Rizky Febian.
Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah. Lina yang diketahui adalah mantan istri Sule dan juga ibunda dari Rizky Febian. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Cuma memang terlihat Alhamdulillah ada titik temu. Walaupun memang hasilnya belum ada."

"Kemarin juga sudah diungkapkan, bahwa dia tidak menginginkan dan mengharapkan bagian dari hak waris dari almarhum," ungkap Ali Nurdin.

Tak sampai di situ, bahkan Teddy sempat menyampaikan permohonan kepada kuasa hukum hingga Rizky Febian.

Yakni terkait anaknya yang apabila mendapatkan warisan dari Lina, seperti rumah atau mobil.

Ali Nurdin menjelaskan, kliennya meminta agar Bintang bisa dirawat ketika Teddy sudah meninggal dunia.

Dengan demikian, secara langsung semua peninggalan Lina yang sudah diberikan akan kembali ke Rizky Febian.

Baca juga: Akhir Polemik Warisan Lina, Rizky Febian Sudah Temui Teddy: Kalau Ada Haknya, Aku Kasih Berapapun

Baca juga: Teddy Pardiyana dan Rizky Febian Bertemu Bahas Warisan Lina Jubaedah, Bicara Nominal Pembagian?

"Saat itu sudah Teddy sudah menyampaikan, kalau toh memang Bintang mendapatkan sesuatu."

"Dia itu tidak jahat, Teddy berpesan bahwa rawat anak saya dan otomatis apa yang menjadi peninggalan ibunya dalam penguasaan pihak sana kembali," terangnya.

Menanggapi sikap sang klien, Ali Nurdin menilai Teddy sangat bijak dalam kasus ini.

Padahal menurut hukum, ia dinyatakan sah menjadi ahli waris dari harta peninggalan Lina.

Lantaran status Teddy saat Lina meninggal dunia adalah suami yang tercatat di negara dan sah secara agama.

"Pada saat itu Teddy juga saya pikir sih sangat bijak ya menghadapi situasi ini."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved