Rohimah Gugat Cerai, Kiwil Anggap Masalah Itu Hiburan dalam Hidup, Sebagai Suami Akan Tanggung Jawab
Rumah tangga komedian Kiwil dan Rohimah di ujung tanduk. Sebab, istri pertamanya itu, melayangkan gugatan cerai.
Syarat rujuk dari Rohimah
Kiwil dikabarkan menikah lagi dengan wanita bernama Eva Bellissima.
Itu artinya Rohimah sebagai istri pertama, sudah dua kali dimadu.
Kiwil dan Eva Bellissima bulan madu ke Bali beberapa waktu lalu.
Di masa bulan madu itulah, Rohimah, istri pertama Kiwil, melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Kaget Kiwil Digugat Cerai Istri Pertama, Meggy Wulandari Beri Pesan Ini kepada Rohimah
Tapi, Rohimah mengaku membuka kemungkinan untuk rujuk dengan Kiwil meski sudah berkali-kali di poligami.
Namun, ia mengajukan satu syarat. Kiwil diminta menyelesaikan urusannya dengan Eva Bellissima dan tidak melakukan poligami.
"Kemungkinan rujuk masih ada 50 persen. Tapi ya syaratnya dia (Kiwil) menyelesaikan dulu urusannya sama (Eva), dan tidak poligami lagi," kata Rohimah ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Jika ingin rujuk, Rohimah menegaskan untuk Kiwil berpisah dari Eva. Jika itu terjadi, ia akan mencabut gugatan cerainya.
"Kan katanya dia (Kiwil) mau selesaikan sama cewek itu, jadi selesaikan lah. Baru nanti bicara rujuk," ucapnya.
Namun, Rohimah mengaku masih takut untuk dirinya membuka kemungkinan rujuk. Sebab, ia takut Kiwil mengulangi kesalahannya dengan menikahi wanita lain lagi.

"Ya pada intinya saya tidak mau dipoligami lagi dalam bentuk apapun. Karena saya trauma dengan poligami 17 tahun lalu," ungkapnya.
Sambil menjalani gugatan cerainya di Pengadilan, Rohimah menyerahkan pernikahannya dengan Kiwil yang sudah berjalan selama hampir 30 tahun itu.
"Saya minta petunjuk sama Allah yang benar gimana. Semoga ada petunjuk dikedepannya," ujar Rohimah.
Baca juga: Kiwil Buka Suara setelah Istri Pertama Rohimah Ajukan Gugatan Cerai: Gue Selesein Dulu Semuanya
Adapun Rohimah menggugat cerai Kiwil ke PA Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020.