Video Syur Mirip Artis
Ramai soal Pengakuan Gisel ke Hotman, Bisakah File yang Sudah Dihapus Dikembalikan? Begini Kata Ahli
Pakar Telematika, Roy Suryo menilai ada suatu benang merah dari pengakuan Gisel yang diutarakan kepada Hotman Paris.
Roy Suryo mengatakan bahwa file yang sudah dihapus memang sangat memungkinkan untuk dikembalikan lagi.
"Apakah kemudian file yang dihapus itu kemudian bisa muncul lagi? Jawaban saya sangat bisa, kenapa tidak," tutur Roy Suryo.
Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Komunikasi Udinus sekaligus Komite Edukasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Dr Agus Triyono MSi.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur, Hotman Paris Sebut Gisel Tak Membantah saat BAP
Ia mengatakan jejak digital pada ponsel memang masih bisa terlacak meski filenya telah dihapus, bahkan saat ponsel rusak sekalipun.
"Meskipun handphone dimusnahkan pun, tetap masih bisa dilacak secara digital," kata Agus seperti dikutip dari TribunJateng.com.
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara digital apalagi jika file pada ponsel tersebut telah terunggah, secara otomatis akan tersambung melalui server.
Hal itulah yang membuat file yang telah masuk ke dalam sistem, tidak akan bisa terhapus, meski pengguna telah menghapusnya.
"Di sistem tidak bisa terhapus, kecuali mereka yang memegang kendali server itu - bisa (menghapus). Meskipun sudah di server pun kalau sudah banyak orang membukanya, sudah beredar ke mana-mana."
"Misalnya kita membuka file kita sendiri tapi sudah masuk ke Google, ya sudah (tersebar) ke mana-mana. Cara menghapusnya ya Google yang harus menutupnya," terang dia.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Berikan 3 Ponsel ke Manajer & Sudah Hapus Data: Dia Tidak Membantah di BAP
Berkas Dikembalikan
Sementara itu, terkait dengan kasus video syur ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka yang sebelumnya dilimpahkan pihak kepolisian.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN," ujarnay seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat yakni belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.
"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

(Tribunnews.com/Tio)