Rabu, 1 Oktober 2025

Kabar Artis

Terkait Perkara Wanprestasi Jefri Nichol, Digugat Rp 4,2 M hingga Sidang Putusan Ditunda 2 Pekan

Terkait perkara dengan Falcon Pictures atas tudingan langgar kontrak kerja, Jefri Nichol digugat Rp 4,2 m namun sidang putusan ditunda.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
instagram @jefrinichol
Terkait perkara dengan Falcon Pictures atas tudingan langgar kontrak kerja, Jefri Nichol digugat Rp 4,2 m namun sidang putusan ditunda. 

Pihak Jefri Nichol Merasa Tak Lakukan Pelanggaran Perjanjian

Soal gugatan dari Falcon Pictures, Jefri Nichol masih berasa bahwa ia tak bersalah dalam tudingan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Aris Marasabessy ditemui usai sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures
Pengacara Aris Marasabessy ditemui usai sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ia mengungkapkan bahwa kliennya itu merasa tidak ada perjanjian yang dilanggar bersama sang ibu.

"Oh Jefri sih merasa tidak ada perjanjian yang dilanggar," terang Aris Marassabessy, Rabu (2/12/2020).

Sudah Mencari Solusi Lain atas Gugatan Wanprestasi Jefri Nichol

Tak sampai di situ, Aris Marassabessy turut menerangkan bahwa sebelumnya ia telah berupaya.

Pihak Jefri Nichol menyebutkan telah mencari solusi lain dari gugatan ini.

Baca juga: Jefri Nichol Merasa Tak Langgar Kontrak dengan Falcon Pictures

Akan tetapi memang penggugat, yakni Falcon Pictures tidak memberikan jawaban.

"Kami juga sudah mencoba mencari solusi tapi memang belum ada jawaban," jelasnya.

Pihak Jefri Nichol akan Upayakan untuk Berdamai

Bahkan kuasa hukum Jefri Nichol sudah mengusahakan untuk melakukan perdamaian.

Namun pihaknya tidak memaksakan Falcon Pictures untuk memenuhi permintaan itu.

Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol (kiri) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Arifin Harahap usai jalani sidang wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol (kiri) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Arifin Harahap usai jalani sidang wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Makanya kita udah nggak ada problem, kalau pun gak bisa berdamai sebelum putusan mungkin setelah putusan bisa," ungkap Aris Marassabessy.

Sidang Putusan Ditunda 2 Pekan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved