Selasa, 30 September 2025

Jefri Nichol Merasa Tak Langgar Kontrak dengan Falcon Pictures

Kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol (21) kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Rabu (4/11/2020).

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Aktor muda Jefri Nichol saat ditemui di mall FX Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol (21) kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Rabu (4/11/2020).

Ini merupakan buntut laporan yang dilayangkan pihak rumah produksi Falcon Pictures.

Dalam persidangan kali ini, Jefri Nichol hadir didampingi oleh ibundanya, Junita Eka Putri.

Jefri Nichol irit bicara saat menghadiri sidang. Aris Marasabessy, kuasa hukumnya, yang angkat bicara soal kasus tersebut.

"Jefri hadir menghormati sidang sekaligus mengecek sudah sejauh mana sidang kali ini. Tapi tadi sidang cuma kesimpulan kasus saja," kata Aris Marasabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi, Aktor Jefri Nichol Irit Bicara

Aris menambahkan, kasus dugaan wanprestasi didalam persidangan akan berakhir dan ia yakin Jefri tidak bersalah.

"Kami yakin Jefri tidak melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak," ucapnya.

Aris mengatakan selama kasus dugaan wanprestasi bergulir di persidangan, pihak Jefri sudah membuka mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Kami sudah kirimkan surat. Cuma memang tidak ada balasan dari pihak mereka (Falcon Pictures)," ungkapnya.

Namun, Aris Marasabessy tak mau mendahului putusan hakim. Ia mengatakan bahwa kasus dugaan wanprestasi Jefri Nichol dengan Falcon Pictures akan diputus hakim.pada 25 November 2020.

"Kita lihat saja nanti hasil putusan hakim seperti apa. Saya tidak mau berandai-andai," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.

Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan