Prostitusi Online
Muncikari ST dan MA Dapat Untung Fantastis Lewat Prostitusi Online, Capai Rp 300 Juta Setahun
Dua muncikari prostitusi online ST dan MA raup untung fantastis, capai Rp 300 juta setahun.
Dari kasus tersebut, AR dan CA mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi ST & SH, Tarif Capai Rp 110 Juta, Ada Artis Lain yang Terlibat, Ini Faktanya
Baca juga: Desakan Ekonomi, Jadi Alasan ST dan MY Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Mereka Dibayar Rp 60 Juta
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun"