Senin, 6 Oktober 2025

Prostitusi Online

Muncikari ST dan MA Dapat Untung Fantastis Lewat Prostitusi Online, Capai Rp 300 Juta Setahun

Dua muncikari prostitusi online ST dan MA raup untung fantastis, capai Rp 300 juta setahun.

Tribunnews/Herudin
Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin 

Dari kasus tersebut, AR dan CA mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi ST & SH, Tarif Capai Rp 110 Juta, Ada Artis Lain yang Terlibat, Ini Faktanya

Baca juga: Desakan Ekonomi, Jadi Alasan ST dan MY Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Mereka Dibayar Rp 60 Juta

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved