Kamis, 2 Oktober 2025

Selebgram Millen Cyrus Dijebloskan ke Sel Pria, Terisak Meminta Maaf di Konferensi Pers

Polisi menangkap selebgram Millen Cyrus terkait kasus narkoba jenis sabu

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

"Saya sangat meminta maaf untuk keluarga saya, mama dan adik saya, keluarga besar saya. Terima kasih kepada Pak Kapolres dan semua tim."

"Saya salah, saya memakai. Saya sudah sering... memakai alkohol dan menggunakan barang itu."

"Saya salah dan untuk semuanya jangan ditiru. Terima kasih," ungkap Millen sambil berurai air mata.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama empat tahun.(tribun network/ari/mam)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved