Millen Cyrus Terjerat Narkoba
Fakta-Fakta Penangkapan Millen Cyrus: Begini Kondisinya Saat Dicokok, Dijebloskan ke Sel Pria
Berikut fakta-fakta penangkapan Millen Cyrus. Adapun Millen Cyrus saat ditangkap masih dalam keadaan seperti ini
Millen sendiri dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok
kemarin meminta maaf atas perbuatannya. Dalam konferensi pers itu ia tampak sudah
mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
"Saya sangat meminta maaf untuk
keluarga saya, mama dan adik saya, keluarga besar saya. Terima kasih kepada Pak
Kapolres dan semua tim. Saya salah, saya memakai. Saya sudah sering... memakai
alkohol dan menggunakan barang itu. Saya salah dan untuk semuanya jangan ditiru.
Terima kasih," ungkap Millen sambil berurai air mata.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama empat tahun. (tribun network/ari/mam)