Selasa, 30 September 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ajukan Permohonan Masa Percobaan Penahanan namun Ditolak

Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan. 

Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah."

"Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," jelasnya.

I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

Jerinx SID juga sempat meminta pada Majelis Hakim masa percobaan penahanan.

Akan tetapi permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Terkait dengan keputusan itu, pihak Jerinx SID masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya Jerinx SID mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukumnya perihal putusan Majelis Hakim.

"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu," ujar Jerinx SID.

Diketahui pula vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Hakim PN Denpasar Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan kepada Jerinx

Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Yang mana JPU menuntut agar Jerinx SID dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Pertimbangan Majelis Hakim terkait Vonis Jerinx SID

Diberitakan Tribunnews.com, dalam persidangan para Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan mereka.

Pertimbangan tersebut mendasari vonis yang dijatuhkan kepada drummer grup band SID ini.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Majelis Hakim merasa tidak bisa dijadikan pembenaran tindakan Jerinx SID.

"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit," ucap Majelis Hakim.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan