Jumat, 3 Oktober 2025

Dikabarkan Berhijrah Usai Bebas dari Penjara, Rey Utami Miliki Keinginan Buka Usaha Pakaian Islami

Dikabarkan berhijrah setelah bebas dari penjara, Rey Utami ingin berubah dengan berjualan baju Islami

Editor: Talitha Desena Darenti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rey Utami ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Rey Utami telah bebas dari penjara pada Minggu (8/11/2020).

Seperti yang diketahui, Rey Utami terlibat kasus 'Ikan Asin' pada pertengahan tahun lalu.

Kebebasannya dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti.

“Ya, betul sudah bebas tanggal 8 kemarin, hari Minggu,” ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

“Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” ucap Rika seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Selama menjalani hukuman penjara, Rey Utami mengaku sangat rapuh.

Baca juga: TERUNGKAP Usaha Keras Rey Utami Bertahan dari Gugatan Cerai Pablo Benua, Aku Mikir Anak-anak

Baca juga: Rey Utami Bebas dari Penjara, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan & Singgung Tak Pernah Dimintai Kata Maaf

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews/Herudin)

Ia bahkan sempat kepikiran bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai.

Namun, Rey Utami kemudian menjadi semakin relijius dan dekat dengan Tuhan.

Dirinya mengubah penampilan dengen mengenakan hijab.

Dalam sebuah wawancara, Rey mengatakan, dirinya ingin mencoba buka usaha selain berkarier di dunia hiburan Tanah Air.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved