Senin, 6 Oktober 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Tak Terima Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, sang Ayah Sebut Xanax hanya Obat Penenang

Pihak keluarga tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan Xanax.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. - Pihak keluarga tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan Xanax. 

Sehingga Bibi Ardiansyah memilih pasrah dan tak tahu harus menanggapi apa lagi.

Setelah pembacaan vonis, Bibi Ardiansyah memutuskan untuk belajar mengurus anak.

Baca juga: Dengar Vonis Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah sebagai Suami Merasa Tak Berdaya, Ini Luapan Perasaannya

Baca juga: Usai Sidang, Vanessa Angel Enggan Tanggapi Vonis 3 Bulan Penjara

Sebagaimana diketahui, pernikahan mereka telah dikaruniai seorang anak laki-laki yakni Gala Sky.

Terkait hukuman bagi Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah pun berupaya untuk menjaga anak mereka.

"Itu nggak akan ngerubah keputusan, apapun yang terjadi."

"Yang bisa gue lakuin sekarang, gue belajar gimana caranya ngejagain anak gue biar sehat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved