Minggu, 5 Oktober 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Tak Terima Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, sang Ayah Sebut Xanax hanya Obat Penenang

Pihak keluarga tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan Xanax.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. - Pihak keluarga tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan Xanax. 

"Jadi kalau dari keluarga sih nggak terima," tambahnya.

Tanggapan Bibi Ardiansyah atas Vonis untuk Istri

Ketika ditemui, Bibi Ardiansyah baru saja selesai menemani sang istri menjalani sidang vonis.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (5/11/2020).

Menyikapi vonis Majelis Hakim, suami Vanessa Angel mengaku sedih, namun ia juga memilih untuk pasrah.

"Gue sedih cuma sekarang ya bisa apa gitu."

"Nggak ada yang bisa gue lakuin lagi," ucap Bibi Ardiansyah.

Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Vanessa Angel Terguncang Pasca Divonis 3 Bulan Penjara

Baca juga: Bibi Ardiansyah Hampir Menangis Dengar Vanessa Angel Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Sedih Banget

Selama sang istri menjalani kasus ini, Bibi Ardiansyah mengaku selalu memberikan yang terbaik.

Berbagai usaha sudah ia lakukan demi melepaskan Vanessa Angel dari jerat hukum kepemilikan Xanax.

Bahkan, Bibi Ardiansyah merasa bahwa hanya sang istri yang diberatkan dalam kasus ini.

Padahal ada peranan dari sebuah apotek hingga mantan pengacara Vanessa Angel.

Akan tetapi menurut Bibi Ardiansyah dua pihak tersebut tidak dikulik selama persidangan.

"Mungkin siapapun yang lihat ini juga bakalan sedih, yang diberatkan cuma Vanessa."

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kenapa apoteknya nggak dicari, kenapa pengacara yang bersangkutan juga nggak dipanggil," jelas Bibi Ardiansyah.

Tak sampai di situ, ia juga menyinggung soal rasa benci yang sudah melekat pada sang istri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved