Kabar Artis
Jefri Nichol Irit Bicara Soal Kasusnya dengan Falcon Pictures, Pengacara yakin Kliennya Tak Bersalah
Aktor Jefri Nichol pertama kalinya menghadiri sidang kasus dugaan wanprestasi.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol pertama kalinya menghadiri sidang kasus dugaan wanprestasi.
Seperti diketahui, Jefri Nichol digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Jefri datang tak sendirian, dia ditemani ibundanya, Junita Eka Putri dan kuasa hukum.
Baca juga: Jefri Nichol Merasa Tak Langgar Kontrak dengan Falcon Pictures
Baca juga: Jefri Nichol Turut Kritik UU Omnibus Law, Khawatirkan Kondisi Hutan Indonesia
Agenda sidang kali ini adalah merangkum proses persidangan yang telah berlangsung.
Pemain film 'Dear Nathan' ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB.
Jefri Nichol tampak mengenakan kemeja hijau, celana, dan masker hitam.
Saat berjalan menuju ruang sidang, Jefri lebih memilih irit bicara seputar kasusnya dengan Falcon Pictures.
"Kabar baik. Ya ini mau hadir aja," ucap Jefri Nichol, dikutip dari Wartakota.

Jefri Nichol juga enggan bicara soal proses mediasinya dengan Falcon Pictures.
Ia lebih memilih membahasnya secara kekeluargaan.
"Pengacara belum bilang, ini masuk dulu ya," terang Jefri.
Selesai sidang, Jefri Nichol tetap tak banyak bicara saat ditanya kembali seputar kasusnya.
"Maaf ya," ungkap Jefri Nichol.
Kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy pun meyakini bahwa kliennya tak bersalah.
Baca juga: Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Beri Pesan Ini ke Pedemo
Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Vanessa Angel Terguncang Pasca Divonis 3 Bulan Penjara
Menurut Aris, Jefri Nichol tak melanggar kontrak kerja seperti gugatan yang dilayangkan Falcon Pictures.
"Kami cuma bisa berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami tergugat 1 dan tergugat 2."
"Jadi Jefri Nichol sama ibunya tidak melanggar perjanjian," tutur Aris Marasabessy, dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, pihak Jefri Nichol tetap menempuh upaya damai sebelum adanya putusan.
Aris Marasabessy menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Falcon Pictures.
"Sebenarnya kami sudah mengirimkan surat untuk melakukan pertemuan antara lawyer-nya penggugat dengan kami."
"Tapi sampai sekarang kami juga belum mendapatkan tanggapan apa pun," ujar Aris.
"Tetapi, dalam tiga minggu ini kalau seandainya memang ada jalan keluar untuk melakukan perdamaian masih dimungkinkan tentunya, sebelum ada putusan," bebernya.

Keyakinan Aris tersebut terhadap Jefri Nichol yang tidak melanggar kontrak lantaran bukti yang dihadirkan penggugat tidaklah kuat.
"Untuk persidangannya harapan kami sebenarnya adalah klien kami tidak dinyatakan melanggar perjanjian."
"Karena kami optimis bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh penggugat juga tidak ada yang menyatakan bahwa klien kami ini melanggar perjanjian," jelas Aris.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata Falcon Pictures setelah diduga melakukan wanprestasi.
Jefri Nichol dan Falcon Pictures telah sepakat bekerjasama untuk memproduksi empat film.
Namun, Jefri tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan tersebut.
Jefri Nichol bahkan sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.
Saat belum ada satu film yang diperankannya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Oleh karena itu, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan sang ibu, Junita Eka Putri serta manajernya, Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Ungkap Kesedihan
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas/Revi C Rantung) (Wartakota/Arie Puji Waluyo)