Jumat, 3 Oktober 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Dengar Vonis Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah sebagai Suami Merasa Tak Berdaya, Ini Luapan Perasaannya

Bibi Ardiansyah tak sanggup melihat kenyataan seandainya sang istri, Vanessa Angel menjalani masa hukuman penjara.

Editor: Willem Jonata
Kolase Instagram @vanessaangelofficial
Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

TRIBUNNEWS.COM - Bibi Ardiansyah tak sanggup melihat kenyataan seandainya sang istri, Vanessa Angel menjalani masa hukuman penjara.

Ya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (5/11/2020).

Meski selama proses hukum statusnya sebagai tahanan kota, ada kemungkinan Vanessa Angel mendekam di penjara dan terpisah dengan Gala, anak semata wayang mereka.

"Gua sedih dengar putusan tadi. Cuma ya sekarang gua bisa apa? Enggak ada yang bisa gua lakuin lagi," kata Bibi Ardiansyah usai sidang.

Baca juga: Usai Sidang, Vanessa Angel Enggan Tanggapi Vonis 3 Bulan Penjara

Bibi mengatakan istrinya sudah berusaha menjalani proses hukum dengan sebaik mungkin.

Namun, hasilnya tidak sesuai dari apa yang ia prediksikan.

Sebabnya, dalam pledoi atau nota pembelaan, Vanessa Angel berharap dibebaskan dari hukuman.

Vanessa Angel gendong anaknya menuju mobil usai jalani sidang kasus psikotropika di PN Jakbar, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel gendong anaknya menuju mobil usai jalani sidang kasus psikotropika di PN Jakbar, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Apalagi Vanessa seorang ibu dari anak yang usianya belum genap setahun.

Ia masih harus memberikan ASI eksklusif pada Gala, anaknya itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

"Sedih banget Vanessa harus pisah sama Gala. Mungkin siapapun yang lihat ini juga bakalan sedih," ucapnya.

Rasa sedih Bibi dikarenakan dalam kasus tersebut yang sangat diberatkan adalah sang istri, Vanessa Adzania. Namun, aparat hukum tidak menghukum apotik dan juga pengacara Vanessa yang menangani kasusnya di Surabaya, Abdul Malik.

Vanessa Angel duduk di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang kasus penyalahgunaan psikotropia beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel duduk di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang kasus penyalahgunaan psikotropia beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Di sini cuma Vanessa, Vanessa, Vanessa terus. Tapi ya balik lagi, apapun yang gua omongin sekarang percuma gitu. Karena negeri ini terlalu banyak dibenci," jelasnya.

"Kita benci pemimpin kita, kita benci semua orang, dan bahkan media pun melihat kalian benci gitu. Padahal kami enggak ada niat jahat sama kalian atau sama siapapun," tambahnya.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama putra mereka, Gala Sky Andriansyah.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama putra mereka, Gala Sky Andriansyah. (Instagram/vanessaangelofficial)

Lebih lanjut, Bibi Ardiansyah tak lagi bisa berkata-kata membela Vanessa Angel, istrinya. Sebab, menurut dia, tak akan mengubah vonis hukuman tersebut.

"Ke depan yang bisa gua lakuin sekarang gua belajar gimana caranya ngejagain anak gua biar sehat gimana. Gua enggak tahulah, gua belajarlah jadi bapak yang baik itu aja sih, terima kasih semuanya," ujar Bibi Ardiansyah.

Apakah status tahanan kota berubah?

Kemungkinan besar Vanessa Angel yang selama ini menjadi tahanan kota, bakal menjalani hukuman penjara seperti halnya vonis yang disampaikan hakim.

Namun, vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Vanessa Angel masih pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto buka suara terkait vonis tersebut.

"Jadi saat ini karena belum berkekuatan hukum tetap, statusnya (Vanessa) masih tahanan kota," kata Eko Aryanto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Mengenai penghitungan hukuman Vanessa ke depannya, Eko mengatakan istri Bibi Ardiansyah berpotensi masuk penjara lagi.

"Menjadi tahanan kota hitungan hukumannya adalah lima hari menjadi tahanan kota sama saja satu hari. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," ucapnya.

Jika dirunut penangkapan sampai menjadi tahanan kota, Vanessa ditangkap pada 16 Maret 2020. Kemudian, ia resmi jadi tersangka dan jadi tahanan kota sejak 9 April 2020.

Jika disimpulkan, sudah tujuh bulan Vanessa menjadi tahanan kota. Perbandingan hukumannya, ia sama saja sudah menjalani hukuman didalam penjara baru 42 hari.

Jika menerima putusan hakim, maka Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya sebanyak 48 hari kemungkinan di dalam penjara.

"Tapi balik lagi, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kita lihat lagi ke depannya seperti apa," ujar Eko Aryanto.

Pikir-pikir untuk banding

Setelah mendengar amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020), Vanessa diminta hakim menanggapi putusan tersebut.

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Bagaimana terdakwa sudah mengerti? Anda diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan ini apakah menerima atau pikir-pikir," kata Ketua Hakim persidangan, Setyanto Hermawan.

"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa Angel.

 

Namun, tak lama kemudian, istri Bibi Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa Angel.

Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa dan Vanessa Angel selama 14 hari, guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved