Sabtu, 4 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis Vernita Syabilla

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020). Dua orang duduk sebagai terdakwa.

Editor: Willem Jonata
Tribun Lampung
Sidang perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020). 

Ia juga langsung menanyakan tarifnya.

"Saksi Baim menjawab itu harga Rp 20 juta (termasuk keuntungan Baim). Lalu terdakwa Maila mengonfirmasi ke terdakwa Meilinita dan mengirim foto-foto Vernita Syabilla kepada Surya dengan mengatakan tarifnya Rp 30 juta," terangnya.

JPU mengatakan, Surya pun menawar tarif tersebut dengan harga Rp 25 juta.

Namun, ditolak oleh terdakwa.

Sebagai perjanjian, terdakwa juga meminta pembayaran uang muka 50 persen.

Artis Vernita Syabilla (tengah) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla (tengah) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Selanjutnya Surya sempat meminta artis AK karena bosnya suka dengan artis tersebut. Lalu terdakwa Maila mencari informasi ke teman-teman tentang artis tersebut," sebut JPU.

JPU menambahkan, terdakwa Maila mendapat informasi bahwa AK sudah tidak jalan lantaran habis melahirkan.

Selain itu, tarifnya mahal dan tidak sembarangan.

"Terdakwa Maila bertanya kepada Surya, 'Emang untuk kapan?'. Dan, dijawab Surya, 'Mungkin kalau jadi buat tanggal 28 atau 29’," kata JPU membacakan percakapan dalam dakwaan.

Kondom merah

Artis Vernita Syabilla sempat meminta kondom warna merah kepada pria hidung belang yang menggunakan jasanya.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti dalam sidang perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).

"Setelah sampai di Bandara Radin Inten II, kedua terdakwa dan saksi Vernita dijemput oleh Surya kemudian menuju Grand Anugerah untuk makan sampai sekira jam 15.00 WIB," ucapnya.

"Kemudian diajak pergi ke Hotel Novotel Lampung. Pada saat di perjalanan, Vernita meminta uang DP kepada terdakwa Maila sejumlah Rp 10 juta, dan langsung ditransfer oleh terdakwa," imbuhnya.

JPU menuturkan, selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan saksi Vernita Syabilla ke kamar 1003 Hotel Novotel Bandar Lampung untuk bertemu dengan atasan Surya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved