Jerinx SID Jadi Tersangka
Nora Alexandra Buntuti Jaksa Minta Waktu Berduaan, Lalu Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan
Nora dan Jerinx bahkan tak segan mempertontonkan kemesraannya. Dalam unggahan video di akun Instagram itu, Jerinx ampak mencium dan memeluk sang istr
Eksepsi
Sementara itu dalam nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, Jerinx lewat pengacaranya, I Wayan Adi Sumiarta,
menyampaikan tujuannya memposting tulisan 'IDI kacung WHO' di akun Instagramnya. Adi menuturkan, postingan Jerinx itu berawal dari kegagapan pemerintah menangani virus corona sehingga mengeluarkan kebijakan membingungkan dan merugikan masyarakat. Terutama mengenai kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi.
Selanjutnya, Jerinx meminta penjelasan IDI terkait rapid test melalui akun Instagram.
Menurut Adi, bahasa yang digunakan Jerinx adalah gaya tutur punk Californian style.
"Terdakwa meminta penjelasan dengan gaya bahasa terdakwa yang berlatar belakang musisi punk rock dengan gaya bahasa Californian style," imbuh Adi.
Namun, Jerinx yang tidak pernah mendapatkan respons IDI justru mendapatkan surat panggilan dari pihak polisi.
Dirinya juga tak pernah berkesempatan berkomunikasi dengan IDI sehingga tidak ada jalan upaya perdamaian. Adi menilai aparat hukum juga kejar tayang agar Jerinx tidak mendapatkan kesempatan menempuh restorative justice
(musyawarah antara pelapor dan terlapor).
"Tidakkah sebenarnya perkara seperti ini lebih mendekat bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi," kata Adi.
Adi pun mempertanyakan alasan IDI membawa kritiknya ke proses hukum. "Siapa yang akan mempertanyakan dengan lantang nyawa generasi bangsa berikutnya yang kalah dengan prosedur rapid test? Ataukah IDI sebenarnya hanya jalan bagi pihak-pihak yang merasa terganggu kemapanannya oleh suara yang dilontarkan terdakwa?" katanya.
"Apakah laporan IDI hanya pintu masuk bagi banyak pihak yang selama ini terganggu kepentingannya oleh terdakwa? Ataukah ini memang sebenar-benarnya kepentingan IDI yang kehormatannya berada jauh di atas dialektika?" imbuh Adi.
Pihak Jerinx pun menganggap dakwaan jaksa cacat hukum.
Salah-satunya dalam hal siapa yang berhak merasa dirugikan oleh unggahan Jerinx.
"Dari uraian surat dakwaan, tim penasehat hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada
perkara 'IDI Kacung WHO' itu," sebut Adi.
Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi,
'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'. "Yang ditunjuk terdakwa adalah Pengurus Besar (PB) IDI, jadi seharusnya korbannya adalah PB IDI, bukan IDI Bali.