Lucinta Luna Terjerat Narkoba
7 Fakta Sidang Vonis Lucinta Luna, Terima Hukuman Meski Pengacara Yakin Kliennya Tak Bersalah
Aktris Lucinta Luna divonis setahun enam bulan penjara disertai denda Rp 10 juta, Rabu (30/9/2020).
TRIBUNEWS.COM - Artis Lucinta Luna (31) bernapas lega. Proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya sampai juga di pengujung.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara disertai denda Rp 10 juta, Rabu (30/9/2020).
Apabila tak sanggup membayar denda, Lucinta Luna menjalani kurungan selama satu bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.
Baca: Lucinta Luna Hadapi Sidang Vonis, Pengacara Optimis Hukumannya Ringan
Baca: Dengar Vonis Lucinta Luna, Abash Sebut Alhamdulillah
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.

Berikut fakta-fakta sidang vonis Lucinta Luna:
1. Lucinta Luna menangis dengar vonis
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.
Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
Baca: Jaksa Keberatan Hakim Vonis Lucinta Luna 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
2. Bahagia
Sebagai kekasih, Abash menilai tangisan Luncinta Luna bukan kesedihan. Melainkan tanda bahagia.
"Luna nangis bahagialah karena akhirnya putusan yang sudah ditunggu-tunggu ini berjalan," kata Abash usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Usai putusan, Abash mengatakan kalau Luna langsung menghubunginya lewat telpon, untuk mengucap syukur akan vonis majelis hakim.
"Tadi nelepon nangis dia (Lucinta Luna), udah seneng, udah ada putusan, udah bersyukur doa-doa selama ini terjawab. Udah bersyukur banget sih," ucapnya.
3. Yang memberatkan vonis Lucinta Luna
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan melakukan banyak pertimbangan sebelum memutus perkara kasus Lucinta Luna.
Ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis yang dialamatkan kepada kekasih Abash tersebut.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucapnya.
"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," tambahnya.
4. Lucinta Luna terima putusan
Lucinta Luna tampaknya ikhlas menerima vonis hakim. Air mata yang ditahannya itu akhirnya tumpah membasahi pipinya.
Hakim sempat menanyakan Lucinta Luna perihal vonis tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara
"Bagaimana terdakwa sudah dengar putusannya?" tanya ketua hakim, Eko Aryanto didalam persidangan.
"Dengar yang mulia hakim," jawab Lucinta Luna.
"Terdakwa bisa berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Apakah menerima atau melakukan banding," kata Eko Aryanto.
"Saya menerima yang mulia," jawab wanita bernama asli Ayluna Putri itu lagi.

5. Jaksa keberatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan yang mendakwa Lucinta Luna, menanggapi putusan hakim terkait kasus narkoba dan psikotropika tersebut.
Rupanya, Jaksa Asep merasa keberatan. Sebab, sebelumnya ia menuntut Lucinta Luna tiga tahun penjara.
"Ya karena berbeda sama tuntutan, sedikit keberatanlah," kata Asep Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Asep tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah kedepannya, karena hakim memberikan waktu selama 14 hari.
Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara
Baca: Divonis Setahun Enam Bulan Penjara, Lucinta Luna Tak Ajukan Banding
"Mungkin akan mengambil langkah banding," ucap Asep Hasan.
6. Pacar puas
Abash puas mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Lucinta Luna, kekasihnya.
Diketahui, Lucinta Luna divonis bersalah dengan hukuman setahun enam bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal itu dikarenakan Lucinta Luna divonis lebih ringan dari tuntutan, yakni pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta.
"Alhamdulillah yah hari ini keputusannya," kata Abash usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
7. Pengacara yakin Luna tak bersalah
Ammy Amalia, pengacara Lucinta Luna, juga menyampaikan hal senada. Ia menerima putusan hakim dikarenakan memang hukuman yang diterima Luna tidak begitu berat.
"Kita sebagai warga negara hukum yang taat hukum ya kita mengikuti apa yang sudah diputuskan majelis hakim," ucap Ammy Amalia.
"Kami menerima meski ada rasa kecewa," timpal Irma Anggraeni.
Irma menyebutkan kalau sebenarnya, pihaknya yakin kalau Lucinta Luna tidak bersalah, karena ekstasi yang jadi barang bukti bukan miliknya atau dalam penguasaannya.
"Hasil tes urin tidak positif kandungan PMMA atau ekstasi. Tapi ya kita sebagai warga negara yang taat hukum menerima dari majelis hakim," jelas Irma.
Lebih lanjut, Ammy Amalia menilai hakim sudah memutus perkara Lucinta Luna berdasarkan fakta persidangan.
"Kami yakin majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil untuk Lucinta Luna," ujar Ammy Amalia.