Vicky Prasetyo Keluar dari Rutan Salemba
Sang Anak Keluar dari Rutan Salemba, Ibu Vicky Prasetyo Akui Tak Bisa Tidur: Menunggu Kapan Pagi
Ibu Vicky Prasetyo mengaku senang hingga tak bisa tidur setelah tahu anaknya akan keluar dari penjara.
Terkait hal ini, Ramdan sebagai kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Vicky Prasetyo.
Kemudian pihak pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
Setelah bebas sementara dari penjara, Vicky Prasetyo masih harus menjalankan beberapa persidangan yang tersisa.

Selain itu, Ramdan berharap kliennya bisa kembali berkarya di industri hiburan tanah air.
"Penetapan hari ini Vicky keluar dari Rutan Salemba, mudah-mudahan Vicky bisa kembali berkarya di sisa persidangan yang tetap akan berlangsung," terang Ramdan.
Ramdan menjelaskan, terkait penggerebakan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo hanyalah demi harmonisasi keluarga.
Tak sampai di situ, sebagai seorang suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo hanya ingin menjalankan norma masyarakat yang berlaku.
Bahwa tidak dibenarkan apabila seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri di dalam kamar dengan laki-laki bukan muhrim.
Baca: Fakta Keluarnya Vicky Prasetyo dari Penjara, Sujud Syukur Hingga Statusnya Tak Wajib Lapor
Baca: Sebelumnya Tahanan Titipan Kejaksaan, Ini Status Vicky Prasetyo Setelah Keluar dari Rutan Salemba
"Ini menjadi satu keyakinan kami bahwa kita akan mampu memberikan pembelaan yang maksimal dan klien kami dalam hal ini menjaga harmonisasi keluarga."
"Menjalankan norma-norma yang berlaku di negara kita, adat istiadat yang berlaku di lingkungan kita bahwa tidak dibenarkan seorang istri berada di dalam kamar bersama laki-laki lain," jelas Ramdan.
Dalam mempolisikan Vicky Prasetyo, Angel Lelga menggunakan berbagai alasan terkait penggerebekan yang terjadi.
Meski demikian, alasan tersebut dalam persidangan disebutkan Ramdan tidak bisa dibuktikan.
"Alasan apapun, alibi apapun yang selama ini diterangkan oleh pihak Angel Lelga."

"Katakanlah ia dari taman, dia sedang ngopi, dia berada di ruangan luar sebelum penggerebekan, sampai detik ini tidak mampu dibuktikan," ungkap Ramdan.
Ramdan menambahkan, dari seluruh rangkaian persidangan yang dilakukan telah diketahui sebuah fakta.