Sabtu, 4 Oktober 2025

Sebut Syahrini Dekat dengan Pengusaha Kaya Raya, Lia Ladysta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polisi telah menetapkan Lia Ladysta sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Syahrini dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lia Ladysta didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Leo Situmorang dan Andro Manurung tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat pedangdut Lia Ladysta memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan Lia Ladysta sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Syahrini dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.

Kabar ditetapkan sebagai tersangka juga dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang.

Leo mengatakan, kliennya sudah mengetahui soal penetapan tersangka itu dan menyebut akan kooperatif.

“Sudah tahu dia (Lia Ladysta), kaget, tapi dia kooperatif kok, santai,” ujar Leo Situmorang saat dihubungi Minggu (13/9/2020).

Leo berujar akan melalukan pembelaan terkait status tersangka yang menjerat Lia Ladysta. Ia berjanji akan menjelaskannya di Polda Metro Jaya pada Rabu depan.

Baca: Dilaporkan ke Polisi, Lia Ladysta Bersedia Bertemu Syahrini

“Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda,” ucap Leo lagi.

Lia Ladysta bantah iri dengan istri Reino Barack, Syahrini.
Syahrini bersama Reino Barack, dan Lia Ladysta. (Kolase Instagram/@princessyahrini dan YouTube/Trans TV Official)

Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik. Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Baca: Disinggung soal Berdamai dengan Syahrini, Kuasa Hukum Lia Ladysta Merasa Kliennya Tak Bersalah

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Tak bermaksud cemarkan nama baik Syahrini

Seperti diketahui, Lia Ladysta kini berhadapan dengan pihak penyanyi Syahrini (37), atas tudingan pencemaran nama baik.

Lia Ladysta dalam sebuah wawancara di sebuah konten menyebutkan bahwa Syahrini diduga memiliki kedekatan dengan seorang pengusaha kaya raya.

Pengusaha itu sering disebut dengan panggilan Pak Haji.

Atas komentarnya itu, Lia Ladysta dilaporkan oleh Syahrini ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Maret 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved