Kabar Artis
Kasasi Mantan Suami Nikita Mirzani Ditolak MA, Kuasa Hukum Dipo Latief: Kami Belum Mau Berkomentar
Pengajuan kasasi Dipo Latief, mantan suami Nikita Mirzani (34) ditolak oleh Mahakamah Agung (MA), kuasa hukum beri penjelasan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengajuan kasasi Dipo Latief, mantan suami Nikita Mirzani (34) ditolak oleh Mahakamah Agung (MA).
Kuasa hukum Dipo Latief, Uus memberikan pejelasan terkait hal tersebut.
Dipo Latief mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah merasa keberatan karena pernikahan siri dengan Nikita Mirzani disahkan secara agama dan hukum negara.
Baca: Pernikahan dengan Nikita Mirzani Dianggap Sah, Kasasi Hasil Cerai Ditolak MA, Apa Kata Dipo Latief?
Baca: Ungkapan Bahagia Nikita Mirzani Kasasi Mantan Suami Ditolak: Dipo Gak Menang-menang
Dipo Latief diduga menginginkan pernikahannya dengan Nikita Mirzani hanya sebatas nikah siri saja.

Isi putusan Mahkamah Agung tersebut mengembalikan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yakni pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani sah secara negara dan resmi bercerai.
Uus, kuasa hukum Dipo Latief, membenarkan putusan Mahkamah Agung itu.
Baca: Kasasi Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani Bersyukur Keadilan Berpihak Padanya
Baca: Kasasi Cerai Dipo Latief Ditolak MA, Begini Nasib Arkana Anaknya dengan Nikita Mirzani

"Terkait putusan (MA) itu, memang benar sudah putusan," kata Uus ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
"Kami belum mau berkomentar karena belum menerima bukti fisik putusan MA," ucap Uus.
Menurut Uus, Dipo Latief masih ada satu upaya hukum lagi, yakni meng ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahkamah Agung Tolak Kasasi Dipo Latief, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Mantan Suami Nikita Mirzani Itu.