Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Nurul Qomar Resmi Ditahan karena Kasus Ijazah Palsu, Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Grasi ke Jokowi

Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam. 

Namun, Qomar mengatakan, tim kuasa hukumnya akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali.

Baca: Kronologi Pelawak Nurul Qomar Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes

Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). (Kompas.com)

Baca: Palsukan Dokumen S2 & S3, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Termasuk juga meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Akan melakukan peninjauan kembali," tutur Nurul Qomar.

"Langkah terakhir minta ampunan dan minta grasi sama Pak Presiden," jelasnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyebut eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar.

"Kami tim jaksa eksekutor dari Kejari Brebes melaksanakan eksekusi untuk terpidana Haji Nurul Qomar untuk perkara pemalsuan surat keterangan lulus," kata Andhi.

Andhi mengatakan, kasus tersebut sudah masuk dalam ranah perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Baca: Rafathar Minta sang Ayah Buktikan Rasa Sayangnya, Raffi Ahmad: Yang Masuk Akal, Udah Keringet Dingin

Baca: Pengakuan Alshad Ahmad, Sepupu Raffi Ahmad Pernah Diterkam Harimau Peliharaan, Sampai Terluka Parah

Nurul Qomar terancam hukuman penjara selama dua tahun atas kasus pemalsuan SKL.

"Putusan akhir dua tahun," beber Adhi Hermawan.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved