Kabar Artis
Nurul Qomar Resmi Ditahan karena Kasus Ijazah Palsu, Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Grasi ke Jokowi
Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam.
TRIBUNNEWS.COM - Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam.
Qomar dieksekusi ke Lapas Brebes terkait kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (19/8/2020).
Terbukti Nurul Qomar menggunakan SKL palsu sebagai upaya untuk melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Baca: Setelah Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Memilih Menetap di Jakarta

Baca: Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum Ungkap Janji Jerinx SID yang Tak Lagi Ulangi Kesalahan
Komedian dan mantan anggota DPR ini menjalani eksekusi kasus pemalsuan SKL setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelum dijebloskan ke penjara, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19 oleh petugas dari dinas kesehatan Brebes.
Kemudian, Qomar dibawa ke dalam sel setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan dinyatakan nonreaktif Covid-19.
Nurul Qomar juga sempat memberikan keterangan jika dirinya menerima putusan Mahkamah Agung.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan senang hati.
Lebih lanjut, Qomar menyebut keluarganya sudah mengetahui dirinya ditahan di Lapas Brebes.
Baca: Diminta Pilih Dul Jaelani atau Rizky Febian, Amanda Caesa: Rahasia, Biar Aku Aja yang Tahu
Baca: Amanda Caesa Ceritakan Sosok Dul Jaelani di Matanya hingga Singgung soal Restu Maia Estianty
Baik keluarganya, menurut Qomar, juga sudah bisa menerima eksekusi ini.
"Saya terima keputusan ini, senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset-nya,” terang Qomar.
Ia pun pasrah ketika ditetapkan sebagai tahanan di Lapas Brebes dengan vonis hukuman dua tahun penjara.
Meski begitu, Qomar menganggap masa tahanannya seperti sedang berada dalam pesantren.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren," ucap Qomar.
Namun, Qomar mengatakan, tim kuasa hukumnya akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali.
Baca: Kronologi Pelawak Nurul Qomar Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes

Baca: Palsukan Dokumen S2 & S3, Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Minta Grasi ke Presiden Jokowi
Termasuk juga meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Akan melakukan peninjauan kembali," tutur Nurul Qomar.
"Langkah terakhir minta ampunan dan minta grasi sama Pak Presiden," jelasnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyebut eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar.
"Kami tim jaksa eksekutor dari Kejari Brebes melaksanakan eksekusi untuk terpidana Haji Nurul Qomar untuk perkara pemalsuan surat keterangan lulus," kata Andhi.
Andhi mengatakan, kasus tersebut sudah masuk dalam ranah perkara yang berkekuatan hukum tetap.
Baca: Rafathar Minta sang Ayah Buktikan Rasa Sayangnya, Raffi Ahmad: Yang Masuk Akal, Udah Keringet Dingin
Baca: Pengakuan Alshad Ahmad, Sepupu Raffi Ahmad Pernah Diterkam Harimau Peliharaan, Sampai Terluka Parah
Nurul Qomar terancam hukuman penjara selama dua tahun atas kasus pemalsuan SKL.
"Putusan akhir dua tahun," beber Adhi Hermawan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)