Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Vernita Syabilla Jadi Saksi Korban, Pengacara: Masih Berbusana Saat Digerebek

Teguh Margono, kuasa hukum Vernita, menegaskan kliennya hanyalah korban dalam kasus prostitusi online.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat itu Vernita Syabilla sedang berduaan dengan pelanggan asal Lampung.

"Pada saat dilakukan pengamanan, antara pemesan dan pekerja seni ada di dalam kamar," kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS

Yan Budi menuturkan, S hanyalah pengusaha biasa dan merupakan warga Lampung.

Disinggung sudah berapa kali Vernita Syabilla menjadi teman kencan pria hidung belang, Yan Budi enggan berkomentar banyak.

"Akan kami dalami lebih lanjut," sebutnya.
Yan Budi menjelaskan, kedua muncikari menawarkan Vernita Syabilla melalui media sosial.

"Sehingga ada pemesanan dari pengusaha S di Kota Bandar Lampung," tandasnya.

Kebagian Jatah Rp 10 Juta

Artis Vernita Syabilla dijual dengan tarif Rp 30 juta kepada pria hidung belang di Bandar Lampung.

Dari harga tersebut, dua muncikari kebagian jatah Rp 10 juta.

Kedua muncikari yang sudah menjadi tersangka tersebut yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menuturkan, dari hasil penyelidikan, kedua muncikari memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan Vernita Syabilla.

"Dimana muncikari dapat Rp 10 juta, dan masing-masing dapat Rp 5 juta," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Sebelum Vernita Syabilla menemui pemesan, terus Pandra, kedua muncikari itu tiba terlebih dahulu di hotel.

"Muncikari menawarkan jasa prostitusi ini melalui handphone, dan penikmat jasa wajib mentransfer uang muka dan juga menyiapkan akomodasi serta penginapan sesuai dengan kesepakatan," bebernya.

Pandra menegaskan, ungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim khusus PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved